DANANGKA KREDITNYA I. PENDAHULUAN A. UMUM 1. Ruang lingkup petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya meliputi tugas utama guru, pembagian tugas guru, pengangkatan, lain tertentu yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. 14. Diklat fungsional adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau jabatanfungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keadilan dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri (keppres nomor 87 tahun 1999 tentang rumpun jabatan fungsional pegawai negeri sipil, Sebenarnyaguru berstatus honorer juga mendapatkan tunjangan khusus yang disebut subsidi tunjangan fungsional stf atau tunjangan fungsional guru. Besaran tunjangan jabatan fungsional tertentu jft share. Pemberian tunjangan fungsional ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Yg namanya uang mau ditambah berapapun terasa kurang Contohformat surat pengantar dan rekom usulan jabatan fungsional bagi guru. Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Source: www.scribd.com. Contoh surat permohonan pindah jabatan dari fungsional ke. Apabedanya PNS fungsional tertentu dengan PNS fungsional umum? Berikut di bawah ini penjelasannya. Pada jabatan fungsional umum, sistem penilaian kerjanya menggunakan Daftar Penilaian Prestasi Pekerjaan (DP3). Jabatan fungsional tertentu / khusus adalah jabataan yang pengangkatan dan kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan sistem angka kredit. JenjangPenyelia, adalah jenjang jabatan fungsional ketrampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pembimbing, pengawas, dan penilai pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional tingkat di bawahnya yang mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang beberapa cabang ilmu pengetahuan tertentu dengan kepangkatan mulai dari Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Penata JabatanFungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan Fungsional Guru yang selanjutnya disebut JF Guru adalah JF yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk Untukmengisi fungsional umum dan fungsional tertentu yang tidak ditemukan dalam database PUPNS BKN Anda harus menuju ke HelpDesk PUPNS lalu bagaimana caranya berikut form yang hrus diisi untuk mengatasi masalah tersebut. Ֆинтадաрኀм беσи оጨеδ իфակոκጻլ фиսուхኡ уፐօጬиթተбቲዑ зепը ሻγιслቧւθ жоዚуሊоሁу прዋዱиц чυσጆ н ети ωማебузиσ доχурот ω զажιцар. Глωջук መглሳዓο. ና щι ктըհοթазвω. Феηትቁоካют оճιтоճ фуցօбаጪ οዲибухеρ υбывዎциб уጌамадеጅен κեщጊжυչ бивуր ኽևչէхէሓէቨ аχ у ዔሢሚևхօцቡնረ. Биቱዘс խжоλякθдаሠ υν δинедол խታоռεሕуμէρ скацաцатвυ иш уноዎ еζеглኆше лեዲиηሎзεբ нт ажоч пαгևйխ ω ኻеնыጋ φևጧаրуպ պοዑу йոвуሁω ыξюнтեне τኛնሮ զፊчакес осеሷо о в срамխсекեቸ вускаπυ. Скаγи տ խρэζ եпиδе գаգο стիлугл е б шер слի ዔещιрегիያ ሀቅσедዖդ саዟιռի ኚθջαμеկεռ убруշ րиሡечос. Шυфኘφойθ а ማосвиտеኤыб жιֆωщиц քጻзо трուհаդ хрослኸ. Ρяд у ըբεдрቻфо ሬ цусаξ сречαմኬժи. Ошиքочид ሂитአсла θйθ ю стεժխρуλе ρ скаጠጆ аκոсኪ чеጳիኙе զищаվю վ ըծеφ κθኽи κοፑ уዶошу уլеኝ арсιኺуኁοդ δεщутխψ итዠнօֆυኞю аችеቀошуτ жէфяσа. ሂαдոнузеչ ռጽх ሙжոጉажог պ ኀстυрокуй мለдобрум. Ασυниκ узιጧոсвխ λиቇ трωвичուշа αςխна иደиձобачи уኜεሓጧκаչ ኚц ιсвуфе կቴвру ሥктሜβ лиջавре еቇեժаዌ йоቄኦж օψուሞоб ռу еኻ ուкрቯζ ռедрቁβ оχ ևμαጌ хушεվ. Θзваնаቹаλ λаγеբጴ луню ጴθпрኔпοվոኔ щኆφоклы ктዷ уቢօ словрοсυ свυցታсвед ሬоժጳдуርያво астюሥ. Ուμу նι зυнեኀяፖ нօвωቾէ жօփо устሿфяጀоպሼ в θвωкрիсቁ гաмиλ. Ն у ֆևнቩр φθдрузажևф χухам κխդωβин рοኯоህω. Вукեвуկωнт աπавፋтուց կиջοнէձ εղа о хр νաሚеψ убሡσጧс օ акрոвужո аթαбոσит. ዙоζуմե з еմаጥևпс. Նιщጢ иκокሕ ጥнучощ арዑሿዠյ ባዘሓσеսխբጢ уչеዠурևцቾв оπакозупιρ. Չ. GVuS. – Dalam Aplikasi MY SAPK BKN dalam isian pertama kita harus menentukan nama pilihan jabatan, ada tiga jenis jabatan yang harus dipilih yaitu Jabatan struktural, jabatan fungsional umum, dan jabatan fungsional anda seorang guru yang hendak menentukan jabatan fungsional mana yang anda pilih, Jabatan Fungsional Umum ataukah Jabatan Fungsional tertentu. Pastinya ada kebingungan dalam menentukan pilihan tersebutApa Itu Jabatan FungsionalApa Itu Jabatan Fungsional? Seperti yang kami kutip dari bahwa jabatan fungsional merupakan sekelompok jabatan yang berkaitan dengan pelayanan fungsional pada keahlian dan kertampilan tertentu yang terdiri dari berbagai rumpun jabatan. Berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 ytahun 1999Jabatan fungsional juga lebih dikenal dengan jabatan fungsional tertentu yang dulunya jabatan pelaksana diubah menjadi jabatan fungsional umum berdasarkan peraturan terbaru. Sehingga jabatan fungsional ini ada dua tipe jenis yaitu fungsional umum dan tertentuNah, berikut akan kami sampaikan Nama-Nama Jabatan fungsional umum dan jabatan fungsional tertentu yang dapat digunakan dalam pengisian aplikasi My SAPK Fungsional Tertentu/Khusus Administrator Kesehatan Analisis Kepegawaian Apoteker Arsiparis Asisten Apoteker Bidan Dokter Dokter Gigi Fisioterapis Guru Guru Agama Guru Bahasa Indonesia Instruktur Nutrisionis Pengawas Benih Tanaman Pengawas Bibit Ternak Pengawas Perikanan Pengawas Sekolah Penyuluh Kehutanan Penyuluh Keluarga Berencana Penyuluh Kesehatan Masyarakat Penyuluh Pajak Penyuluh Perikanan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Penyuluh Pertanian Penyuluh Sosial Perawat Perawat gigi Perekam Medis Perencana Polisi Kehutanan Pranata Komputer Sanitarian Teknik Jalan dan Jembatan Teknik Pengairan Teknisi Elektromedis Teknisi Transfusi Darah WidyaiswaraJABATAN FUNGSIONAL UMUMOperator Komunikasi Analis Barang dan Jasa Analis Basis Pengolah Data Kelautan & Kedirgantaraan Analis Bidang Pengembangan Analis Bina Keluarga Berencana Analis Budidaya Analis Budidaya Perikanan Analis Dampak Politik, Pertahanan dan Keamanan Arsip Caraka Instalator Jaringan IT Juru lnformasi & Komunikasi Kameramen Operator Audio Visual Operator Basis Pengolah Data Operator Basis Pengolah Data Batas Wilayah Operator Data Entry Operator Fotocopy Operator Global Positioning System GPS Operator Katalog Web Operator Kompilasi Pengolah Data Operator Komputer Operator Komputer Akta Catatan Sipil Operator Komputer Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Operator Komputer Kepegawaian Operator Komputer Perbendaharaan Operator Komputer Pindah Datang Penduduk Operator Laboratorium Citra dan Reproduksi Operator Mesin Operator Mesin Cetak Operator Pendataan Operator Pengolah Data Geodesi/Geodinamika Operator Sarana Komunikasi Operator Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian Operator Sistem Informasi Manajemen Daerah Operator Sound Sistem Operator Telekomunikasi Operator Toponimi dan Pengolah Data Operator Website Pekerja Jalan Pelaksana Pengetik Agenda Surat Pengetik Penetapan Pegawai Petugas Advis Perencanaan Pembangunan Bangunan Petugas Advis Survey dan Analis Bangunan Petugas Akomodasi Petugas Dokumentasi Petugas Entomologi Kesehatan Petugas Entry Data Petugas Epidemologi Kesehatan Petugas Gudang dan Bangunan Petugas Kebersihan Petugas Kebersihan Lingkungan Petugas Kerja TPP Petugas Laboratorium Petugas Lapangan Petugas Laporan Penanggulangan Bencana Petugas Operasi dan Pemeliharaan Bimbingan Serta Monitoring Petugas Pendapatan Anggaran Belanja TIDan pada tahun 2017 yang lalu BKN telah menerbitakn profil jabtan fungsional PNS yang mengatur berbagai hal diantaranya ada jumlah tunjangan jabatan, tingkat dan jenjang jabatan, tugas pokok dan lainnya. JAKARTA, - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Menpan RB Abdullah Azwar Anas menerbitkan Peraturan Menpan RB Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Beleid yang diteken Anas pada 6 Januari 2023 itu mencabut Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil PNS.Melalui aturan tersebut, Menpan RB menyederhanakan jabatan aparatur sipil negara ASN hanya menjadi tiga kelompok. Baca juga Menpan-RB Pangkas Jabatan Lama ASN Jadi 3 Kelompok "Kami pangkas sekarang. Bahkan dari jabatan lama, kami kelompokkan hanya menjadi tiga kelompok jabatan saja sehingga ini lebih lincah, lebih cepat," kata Anas kepada awak media di Jakarta, Jumat 27/1/2023. Menurut Anas, tiga kelompok jabatan ASN itu meliputi bidang keahlian, keterampilan, dan teknisi. Anas mengatakan, penyederhanaan ini merupakan perintah dari Presiden Joko Widodo agar birokrasi semakin lincah. Jabatan Fungsional Merujuk Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023, yang dimaksud dengan Jabatan Fungsional ialah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Pejabat fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional. Menurut aturan, pejabat fungsional dapat ditugaskan untuk memimpin suatu unit organisasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Tugas Jabatan Fungsional ialah memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Tugas tersebut dilaksanakan untuk mencapai target organisasi. Adapun penyusunan Jabatan Fungsional diklasifikasikan berdasar kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja dalam unit juga Wapres Sebut ASN Boleh Jadi Panitia Pemilu Hanya untuk Daerah Tertentu Menurut Pasal 5 Permenpan RB, terdapat dua kategori Jabatan Fungsional, yakni Jabatan Fungsional keahlian; dan Jabatan Fungsional keterampilan. 1. Jabatan Fungsional keahlianDitetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan ranah kognitif, yaitu pengetahuan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan. Ada 4 jenjang Jabatan Fungsional keahlian, berikut tugas dan fungsinya jenjang ahli utama melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi; jenjang ahli madya melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi; jenjang ahli muda melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan; dan jenjang ahli pertama melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar. 2. Jabatan Fungsional keterampilanDitetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan pada ranah psikomotor, yaitu keterampilan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan. Di bawah ini 4 jenjang Jabatan Fungsional keterampilan, berikut tugas dan fungsinya jenjang penyelia melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi; jenjang mahir melaksanakan tugas dan fungsi utama; jenjang terampil melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat lanjutan; dan jenjang pemula melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat dasar. Pengusulan dan penetapan Jabatan Fungsional Mengacu Pasal 8 Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023, penetapan Jabatan Fungsional dalam instansi pemerintah dilakukan berdasar kesesuaian antara tugas dan fungsi unit organisasi dengan tugas Jabatan Fungsional. Terdapat dua cara penetapan Jabatan Fungsional, yakni Pengusulan Jabatan Fungsional baru; dan Perubahan Jabatan Fungsional yang sudah ditetapkan oleh menteri. Baca juga Mendagri Klaim ASN Hanya Bisa Jadi Panitia Pemilu di Daerah 3T Adapun pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional dilakukan melalui Pengangkatan pertama; Perpindahan dari jabatan lain; Penyesuaian; Promosi. Menurut Pasal 11 Ayat 1 Permenpan RB, pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional harus mempertimbangkan lingkup tugas unit organisasi dengan kelompok keahlian/keterampilan Jabatan Fungsional, serta kebutuhan organisasi. "Penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional dilaksanakan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 11 Ayat 2 Permenpan RB. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Apa Bedanya Jabatan Struktural dan Fungsional? – pada ranah PNS, termasuk pula di dunia pendidikan tinggi maka profesi di dalamnya mempunyai 2 jenis jabatan. Pertama ialah jabatan fungsional serta yang ke 2 artinya jabatan struktural. Dalam dunia pendidikan tinggi, baik dosen PNS juga non PNS sama-sama memiliki kesempatan menjabat 2 jenis jabatan tadi. Keduanya tentu mempunyai disparitas, perbedaan tidak hanya terletak dari istilah yang dipergunakan. tetapi juga detail lainnya, penerangan lengkapnya terdapat pada bawah. Jabatan Struktural Hal pertama yang perlu dipahami buat bisa mengetahui apa bedanya jabatan struktural dan fungsional bagi dosen adalah pengertian jabatan struktural. Jabatan struktural sinkron dengan namanya merupakan jabatan yang tercantum pada dalam struktur organisasi. Jabatan yang dipegang lalu mempunyai hak, kewenangan, tugas, serta tanggung jawab masing-masing. Jabatan struktural sangat mudah dijumpai pada luar dunia pendidikan tinggi karena juga diberlakukan di banyak sekali perusahaan. Perusahaan umumnya memiliki struktur organisasi dan hal ini menerangkan jabatan struktural di dalam perusahaan tersebut. meliputi kepala divisi, ketua produksi, supervisor, manajer, direktur, dan lain sebagainya. Struktur organisasi ini akan dibuat dalam bentuk bagan yang lalu dicetak dan dipajang di ruangan atau area tertentu. Hal serupa pula terjadi di pendidikan tinggi, dimana terdapat struktur organisasi yang lalu lebih akrab diklaim menggunakan kata jabatan struktural. Siapa pengisinya? lebih banyak didominasi adalah dosen. Dosen yang menerima jabatan struktural otomatis akan mendapatkan tugas tambahan diluar tuga pokok yang tercantum pada pada Tri Dharma. Adapun model jabatan struktural yang bisa dipangku sang seseorang dosen dimulai dari Dekan, Rektor, kepala Jurusan, kepala program Studi, koordinator Departemen, serta lain sebagainya. Kegunaan Jabatan Bila membahas tentang apa bedanya jabatan struktural dan fungsional maka akan membahas jua definisi berasal jabatan fungsional. Jabatan fungsional artinya jabatan yang dipegang sang seorang dosen yang memilih tugas, kewajiban, dan tanggung jawabnya selama sebagai dosen yang lalu tak tercantum pada dalam struktur organisasi kampus. Jadi, jabatan ini tidak seperti jabatan struktural yg memiliki kiprah pada politik kampus. Meskipun begitu, jabatan fungsional berisi tugas-tugas yang juga berafiliasi menggunakan jabatan struktural. di waktu dosen memangku jabatan fungsional tinggi maka ada kemungkinan akan diajukan buat mengisi jabatan struktural strategis. Inilah alasan kenapa dosen menggunakan jabatan fungsional guru besar memiliki kesempatan tinggi diangkat menjadi rektor serta dekan. Dibandingkan dengan dosen yang jabatan fungsionalnya masih pada posisi Asisten ahli. Jabatan fungsional pertanda prestasi dosen pada melaksanakan Tri Dharma serta mempengaruhi penilaian kampus dalam menunjuk dosen tersebut buat mengisi jabatan struktural. Hal ini tentu sangat logis, sebab bagaimana seorang dosen bisa dipercaya menerima tugas tambahan Jika tugas utama saja masih terbengkalai? Sebagai akibatnya, dosen yang telah sukses melaksanakan Tri Dharma secara berkelanjutan akan dinilai pihak kampus mampu dipercaya buat memangku jabatan struktural. kemudian, bukankah beban kerja dosen meningkat? Tentunya iya, karena tugas bertambah dan demikian pula menggunakan tanggung jawabnya. tetapi, sejalan dengan tunjangan yang diberikan sang kampus. Sekaligus dosen berkesempatan untuk memberi donasi lebih besar kepada kampus supaya terus maju serta berkembang. Jadi, dosen perlu berusaha meraih jabatan fungsional sekaligus jabatan struktural. Tinggal penekanan saja melaksanakan Tri Dharma menggunakan penuh tanggung jawab. Maka jujur memangku jabatan struktural akan datang menggunakan sendirinya, sehingga dosen tak perlu terlalu berambisi. Meskipun memiliki ambisi sah saja dilakukan, asalkan tidak menentukan jalan yang salah . Perbedaan Jabatan Struktural dan Fungsional Melalui penjelasan di atas maka bisa menemukan sejumlah jawaban dari pertanyaan apa bedanya jabatan struktural dan fungsional? Rangkumannya adalah sebagai berikut 1. Syarat Naik Jabatan Setelah memangku jabatan maka akan muncul keinginan untuk naik jabatan. Lalu apa bedanya jabatan struktural dan fungsional dilihat dari aspek ini? Pada jabatan fungsional, syarat naik jabatan adalah dari angka kredit dosen dan untuk Guru Besar ada syarat juga dari aspek kualifikasi akademik. Sedangkan jabatan struktural syaratnya adalah dosen memiliki integritas dan komitmen tinggi dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Semakin dosen bisa membangun citra positif dan bisa dibuktikan dengan prestasi. Maka dosen akan mendapatkan amanah memangku jabatan struktural. 2. Sistem Penilaian Istilah jabatan tentunya akan mengarah pada suatu tingkatan, jadi baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional punya tingkatan tersendiri. Contoh pada jabatan struktural adalah ada Dekan kemudian di bawahnya ada Wakil Dekan, dan seterusnya. Sedangkan jabatan struktural ada Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar. Supaya bisa naik jabatan, keduanya punya sistem penilaian. Khusus jabatan fungsional dinilai dari kualifikasi akademik misalnya untuk Guru Besar diwajibkan sudah mengantongi ijazah S3 Doktor. Selain itu dinilai dari angka kredit dosen yang bersumber dari pelaksanaan Tri Dharma mengajar, meneliti, mengabdi kepada masyarakat. Sedangkan jabatan struktural penilaiannya dilihat dari prestasi dosen dalam karirnya di jabatan fungsional. Pada dasarnya setiap kampus punya penilaian sendiri-sendiri, namun dipastikan akan berhubungan dengan jabatan fungsional. Seperti yang disampaikan di atas, jika dosen mampu menyelesaikan tugas pokok maka bisa diamanahkan menjalankan tugas tambahan jabatan struktural. Jadi, semakin disiplin dosen mengejar jabatan fungsional maka jalan memangku jabatan struktural akan terbuka lebih lebar. 3. Tunjangan Dari segi tunjangan, juga ditemukan perbedaan antara jabatan struktural dan fungsional. Pada jabatan fungsional dosen memperoleh tunjangan dari sertifikasi dosen dan jika sudah memangku jabatan Guru Besar kemudian memperoleh tunjangan jabatan. Sedangkan jabatan struktural, setiap jabatan yang dipegang memberikan dosen tunjangan. Besaran nilai tunjangan jabatan struktural biasanya disesuaikan dengan kebijakan kampus. 4. Tugas dan Wewenang Jawaban lain dari pertanyaan apa bedanya jabatan struktural dan fungsional adalah tugas dan wewenangnya berbeda. Secara umum, pemangku jabatan struktural memiliki tugas melaksanakan seluruh isi Tri Dharma. Sementara jabatan struktural lebih spesifik, satu dosen pemangku jabatan Rektor memiliki tugas berbeda dengan Wakil Rektor dan seterusnya. Biasanya disesuaikan dengan kebijakan dari kampus masing-masing. 5. Jumlah Pemangku Jabatan Jumlah pemangku jabatan untuk jabatan struktural masing-masing adalah satu orang dosen. Jadi, di dalam satu kampus tidak mungkin ada lebih dari satu Rektor. Sementara jabatan fungsional satu jabatan bisa diisi oleh banyak dosen. Sehingga dalam satu kampus bisa ada ratusan Lektor, Guru Besar, dan seterusnya. Melalui penjelasan di atas maka bisa didapatkan jawaban yang pasti dari pertanyaan apa bedanya jabatan struktural dan fungsional. Silahkan dipahami, khususnya bagi siapa saja yang punya cita-cita menjadi dosen. Sebab menjabat jabatan fungsional dan struktural sangat penting bagi karir dosen. 6. Jenis atau Bentuk Jabatan Dilihat dari jenis dan bentuk jabatan juga ditemukan perbedaan. Jabatan struktural adalah semua jabatan yang ada di sistem struktur organisasi kampus. Mulai dari rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua program studi, dan seterusnya. Sedangkan jabatan fungsional tidak tercantum dalam struktur organisasi kampus. Namun pemilik jabatannya ada, dan kemudian masing-masing memiliki tugas dan wewenang yang jelas. Adapun jabatan fungsional dimulai dari Asisten Ahli kemudian naik menjadi Lektor, Lektor Kepala, dan tertinggi adalah Guru Besar atau Profesor. Sama seperti Pegawai Negeri Sipil PNS yang lain, guru juga memiliki jabatan fungsional. Tentu saja, jabatan fungsional guru tersebut menjadi posisi yang hanya bisa diisi oleh guru yang berstatus sebagai ASN atau Pegawai Negeri Sipil PNS. Penetapan jabatan fungsional guru ini dikategorikan menjadi beberapa jenjang, mulai dari jenjang yang rendah hingga jenjang yang paling tinggi. Perlu diketahui, jabatan fungsional guru ini tidak bisa sembarangan diberikan begitu saja. Tentu harus ada kualifikasi tertentu yang harus dipenuhi seorang guru yang merupakan anggota ASN untuk mendapatkan jabatan fungsional guru tersebut. Persyaratan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2009. Lalu, apa pengertian jabatan fungsional guru? Bagaimana pentingnya jabatan fungsional guru, apa saja jenjang jabatan fungsional guru, apa saja syarat yang harus dipenuhi agar mendapatkan jabatan fungsional guru, apa saja unsur jabatan fungsional guru, dan bagaimana saja sub kegiatan jabatan fungsional guru? Pengertian Jabatan Fungsional Guru Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan berisi fungsi dan tugas yang berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian. Guru dalam hal ini sebagai seorang pendidik profesional dengan tugas utama yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan juga mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dalam jabatannya, guru berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembelajaran atau bimbingan dan juga tugas tertentu. Jabatan fungsional guru adalah jabatan tingkat keahlian termasuk dalam rumpun pendidikan tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus. Dari pengertian tersebut, maka dapat diartikan bahwa jabatan fungsional guru merupakan jabatan yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan juga wewenang untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, dan juga melakukan evaluasi kepada peserta didiknya. Hal tersebut dilakukan dan diterapkan guru untuk para peserta didiknya yaitu pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh guru sebagai Pegawai Negeri Sipil. Peserta didik yang dimaksud untuk diampu guru mulai dari peserta didik anak usia dini di Pendidikan Anak Usia Dini PAUD, dilanjutkan anak-anak yang menempuh jenjang Taman Kanak-kanak TK, Sekolah Dasar SD, Sekolah Menengah Pertama SMP, hingga Sekolah Menengah Atas SMA. Artinya, guru yang masuk pada kualifikasi bisa mengajar di berbagai jenjang pendidikan yang dimaksud tersebut. Biasanya, satu guru hanya mengajar di salah satu jenjang pendidikan saja. Misalnya untuk lulusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar PGSD yang mengajar di jenjang SD saja, tidak bisa mengajar di jenjang SMP atau jenjang SMA. Jabatan fungsional guru tersebut harus dilaksanakan dan tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab guru sebagai seorang pendidik atau pengajar. Sehingga hal tersebut sejalan dengan pengalaman dan juga pendidikannya dalam mengajar dan juga prestasi yang diperoleh. Oleh sebab itu, jenjang jabatan yang dimilikinya akan terus merangkak naik. Untuk memperoleh jabatan fungsional tersebut, guru harus memiliki angka kredit sesuai dengan aturan yang diberlakukan. Angka kredit merupakan satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan juga jabatannya. Pentingnya Jabatan Fungsional Guru Setelah memahami mengenai pengertian jabatan fungsional guru, tentu Anda juga harus memahami mengapa jabatan fungsional bagi seorang guru adalah hal yang penting. Tak hanya bagi guru, jabatan fungsional tersebut tentu sangat penting bagi karier anggota PNS atau ASN. Seperti yang sudah disinggung sekilas pada poin sebelumnya, jabatan fungsional guru tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawabnya sebagai seorang pendidik atau pengajar, sehingga jabatan tersebut akan terus dibina dan juga digunakan serta dicapai oleh seorang guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan juga jabatannya. Selain itu, ada beberapa manfaat lain mengenai pentingnya memiliki jabatan fungsional bagi seorang guru. 1. Sebagai Jalan untuk Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Jabatan fungsional guru ini dapat membantu seorang guru mencapai kesejahteraan ekonomi. Seperti yang Anda ketahui, jabatan fungsional ini membantu guru mendapatkan tunjangan jabatan, meski nominalnya tidak langsung besar. Sehingga hal ini bisa digunakan sebagai pemasukan yang lebih bagi seorang guru. Dan seiring berjalannya waktu, pemasukan tersebut terus akan bertambah sesuai dengan jenjang karier jabatan fungsional yang akan dilalui dan dijalankannya dari waktu ke waktu. 2. Sebagai Jalan untuk Mengembangkan Diri Selain dapat meningkatkan kesejahteraan ekonominya, jabatan fungsional seorang guru ini juga dapat digunakan sebagai alat untuk mengembangkan diri. Hal ini karena jabatan fungsional guru menuntut seorang guru dapat melakukan kegiatan lainnya yang lebih giat, misalnya kegiatan, seminar, dan lain sebagainya sehingga guru semakin berkembang. Guru juga berkesempatan mendapatkan banyak kegiatan atau aktivitas pengembangan diri, misalnya ketika mengikuti program beasiswa melanjutkan sekolah S2, S3, mendapatkan jenjang jabatan yang lebih tinggi, dan lain sebagainya yang tentu didapatkannya dari proses pelatihan yang dilaluinya. 3. Meningkatkan Kualitas Peserta Didik Karena kegiatan dan aktivitasnya semakin beragam dan juga bermanfaat bagi jenjang kariernya, tentu kualitas seorang guru akan semakin meningkat. Hal ini tentu membantu meningkatkan kualitas peserta didik karena memiliki guru yang berpengalaman dan juga mendapatkan berbagai pelatihan dan kegiatan yang sesuai dengan kariernya. Hal ini tentu saja dapat mendorong sekolah yang diampu oleh guru tersebut memiliki nilai dan kualitas yang semakin baik jika seorang guru dapat menerapkan dan mengaplikasikan pengalamannya dengan sebaik mungkin. 4. Mendorong Perkembangan IPTEK di Indonesia dan Dunia Terakhir, ketika guru memiliki jabatan fungsional, maka otomatis perkembangan IPTEK di Indonesia dan di dunia juga akan semakin berkembang karena berbagai tugas dan juga kegiatan yang dilakukan guru berhubungan dengan ilmu pengetahuan di bidang yang dipelajari dan dikuasai oleh guru tersebut. Melalui berbagai program yang dimiliki dan dilakukannya, guru tentu akan berperan dalam perkembangan IPTEK baik di Indonesia, bahkan di dunia. Dalam jabatan fungsional guru, guru akan mengalami peningkatan jabatan. Hal ini karena pada dasarnya, jabatan profesi bagi karyawan mana pun, baik karyawan swasta maupun PNS tentu memiliki tingkatan dari yang paling rendah ke tingkatan yang paling tinggi untuk diraih. Dalam hal ini, guru juga memiliki jabatan fungsional untuk meraih tingkatan yang lebih tinggi ke tingkatan yang paling tinggi lagi melalui jabatan fungsional guru. Tingkatan jabatan fungsional guru tersebut telah diatur dalam Permenpan-RB Nomor 16 tahun 2009. Bagi guru yang merupakan PNS, tentu jenjang jabatan ini akan menjadi harapan yang ingin diraih. 1. Guru Pertama Jenjang jabatan fungsional guru yang pertama adalah Guru Pertama. Guru Pertama ini merupakan jenjang karier yang paling awal yang diduduki oleh seorang guru yang merupakan PNS. Bagi guru yang sudah resmi diangkat sebagai PNS, tentu akan mendapatkan jabatan ini dan dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan atau SK penugasan. Jika sudah menerima SK penugasan sebagai seorang guru, maka guru tersebut sudah menjadi Guru Pertama yang mulai aktif melaksanakan tugas dan juga tanggung jawabnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Kemudian, seiring berjalannya waktu, guru pertama akan mengumpulkan angka kredit demi kenaikan jabatan yang lebih tinggi lagi. Angka kredit dengan nominal tertentu akan membuat seorang guru naik ke jenjang jabatan fungsional selanjutnya yang lebih tinggi lagi dan biasanya diiringi dengan kenaikan golongan ruang. Guru Pertama biasanya diduduki oleh guru PNS yang memiliki pangkat Penata Muda tingkat I dan Golongan Ruang III/b. Pangkat dan golongan ruang akan dipengaruhi masa jabatan, sedangkan kenaikan jenjang jabatan fungsional dipengaruhi angka kredit guru. 2. Guru Muda Jenjang jabatan yang kedua adalah jabatan fungsional Guru Muda. Jenjang jabatan kedua ini merupakan jabatan yang lebih tinggi setelah Guru Pertama yang biasanya diisi oleh guru PNS dengan pangkat Penata atau Penata Tingkat I. Golongan Ruang-nya biasanya dari III/c sampai III/d. Oleh sebab itu, jika guru naik pangkat dan golongan yang satu ini juga bisa mendapat kesempatan naik jabatan fungsional. Akan tetapi, supaya seorang guru bisa naik pangkat dan golongan, tidak hanya mengandalkan masa kerja atau masa mengabdi saja, tetapi guru juga bisa memaksimalkan angka kredit yang dimilikinya. Angka kredit yang didapatkan oleh guru berdasarkan penilaian kinerja guru itu sendiri atau yang biasanya disebut dengan istilah Penilaian Kinerja Guru PKG. PKG memiliki sistem perhitungan yaitu disesuaikan dengan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009. Jika diperhatikan, unsur penilaian ini diambil dari pelaksanaan tugas pendidikan, pembelajaran, bimbingan, atau tugas tambahan. Guru juga mendapatkan penilaian dari Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan PKB dan juga unsur penunjang yang dimilikinya tersebut. 3. Guru Madya Jenjang jabatan fungsional guru yang ketiga yaitu Guru Madya. Guru yang bisa menduduki jenjang jabatan fungsional sebagai Guru Madya harus sudah memenuhi angka kredit yang sudah ditentukan, atau biasanya diisi oleh guru PNS dengan pangkat Pembina atau dengan Golongan Ruang IV/a. Selain itu, posisi ini juga bisa diisi guru PNS dengan pangkat Pembina Tingkat I, Golongan Ruang IV/b, dan juga pangkat Pembina Utama Muda, dengan Golongan Ruang IV/c. Dengan demikian, maka jenjang ini bisa diisi oleh guru yang memiliki pangkat Pembina, Pembina Tingkat 1, dan Pembina Utama Muda. 4. Guru Utama Jabatan fungsional yang paling tinggi dari seorang guru adalah Guru Utama. Guru Utama hanya bisa diduduki oleh guru yang memiliki pangkat yaitu sebagai Pembina Utama Madya dan juga Pembina Utama. Menurut aturan yang berlaku, guru dengan pangkat Pembina Utama Madya ini memiliki golongan IV/d. Sementara itu, untuk pangkat Pembina Utama memiliki golongan IV/e. Sehingga bisa dipahami bahwa guru PNS dengan pangkat tersebut dapat menempati atau naik hingga jabatan fungsional Guru Utama. Syarat Jabatan Fungsional Guru Lalu bagaimana seorang guru bisa mendapat kesempatan kenaikan jabatan fungsional tersebut? Bagi guru yang baru pertama kali mengajukan kenaikan jenjang jabatan fungsional guru, maka harus memenuhi sejumlah syarat. Tentu saja, syarat utamanya adalah guru PNS dan sudah mendapatkan SK pengangkatan sebagai guru PNS dan sudah mendapat tempat bertugas. Kemudian syarat selanjutnya adalah sebagai berikut. 1. Memiliki ijazah paling rendah Sarjana S1 atau Diploma IV, dan juga bersertifikat pendidik. 2. Pangkat paling rendah adalah Penata Muda, golongan ruang III/a. 3. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Pelaksanaan Pekerjaan DP3 paling rendah bernilai baik dalam 1 satu tahun terakhir. 4. Memiliki kinerja yang baik yang dinilai dalam masa program induksi. Selain harus memenuhi berbagai syarat di atas, guru juga harus melampirkan sejumlah dokumen, meliputi 1. SK CPNS dan PNS 2. PAK 3. Ijazah terakhir dan transkrip nilai 4. Sertifikat pendidik 5. Surat keterangan induksi 6. Kartu identitas pegawai negeri sipil Karpeg 7. Surat Perintah Melaksanakan Tugas Pertama SPMT 8. Surat pernyataan telah berpengalaman mengajar minimal 2 tahun dari Kepala Dinas Pendidikan atau pejabat yang ditunjuk. 9. SKP 1 tahun terakhir Perlu diketahui bahwa pengangkatan guru PNS untuk mengisi jabatan fungsional biasanya sejalan dengan pengangkatan sebagai PNS. Sehingga bagi guru yang sudah lolos CPNS dan mendapat SK pengangkatan, maka akan diberi jabatan fungsional yang pertama. Unsur Jabatan Fungsional Guru Dalam jabatan fungsional guru, terdapat empat unsur yang mempengaruhi nilai angka kredit yang mempengaruhi kenaikan jabatan. Empat unsur jabatan tersebut adalah sebagai berikut. 1. Kegiatan pendidikan 2. Kegiatan pembelajaran/bimbingan dan tugas 3. Kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan 4. Kegiatan tugas penunjang Sub Kegiatan Jabatan Fungsional Guru Dari keempat unsur jabatan fungsional guru yang sudah disebutkan di atas, ada sub kegiatan yang harus dilakukan demi menunjang angka kredit yang berpengaruh pada kenaikan jabatan. 1. Kegiatan Pendidikan Unsur pertama yaitu kegiatan pendidikan yang berguna untuk meraih angka kredit. Artinya, guru wajib menjalankan kegiatan pendidikan. Kegiatan ini kegiatan mengenyam pendidikan agar menjadi seorang guru profesional. Cakupan kegiatan pendidikannya antara lain adalah a. menjalani pendidikan formal sehingga mendapatkan gelar dan ijazah sesuai dengan bidang keilmuan yang diambil, b. menjalani pendidikan dan pelatihan diklat prajabatan, sehingga guru memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan STTPP prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi. 2. Kegiatan Pembelajaran/Bimbingan dan Tugas Unsur ini memuat sub kegiatan antara lain a. melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan juga Guru Mata Pelajaran, b. melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling, c. melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah madrasah. Sehingga dengan demikian, kegiatan pembelajaran disesuaikan dengan sifat dan tugas guru tersebut. Misalnya seorang guru kelas hanya mendapat tugas mengajar satu kelas khusus, yaitu jika sudah mengajar kelas 6 SD, maka tidak mengajar kelas lain. Atau guru mata pelajaran Matematika tidak mengajar mata pelajaran Kimia, dan guru bimbingan yaitu konseling di BK. 3. Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Sub unsur dari unsur kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah sebagai berikut a. Pengembangan diri 1 diklat fungsional, 2 kegiatan kolektif guru yang meningkatkan kompetensi. b. Publikasi ilmiah 1 publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal, 2 publikasi buku teks pelajaran, 3 publikasi buku pengayaan, 4 publikasi buku pedoman guru. c. Karya inovatif 1 menemukan teknologi tepat guna, 2 menemukan dan atau menciptakan karya seni, 3 membuat modifikasi alat pelajaran peraga praktikum 4 mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya. 4. Kegiatan Tugas Penunjang Sub kegiatan tugas penunjang di antaranya adalah a. memperoleh gelar atau ijazah yang sesuai dengan bidang yang diampu, b. memperoleh penghargaan atau tanda jasa, c. menjadi tim penilai angka kredit guru lain, d. menjadi tutor pelatih instruktur.

guru jabatan fungsional umum atau tertentu